Nama:Ana
Mustika Wulan
Npm:11410027
Kls:2D
KOLOKIUM
1. Pengertian Kolokium
Kolokium adalah satu
acara mempublikasikan hasil-hasil penelitian dan pengembangan dari sebuah
institusi litbang di hadapan orang-orang dari luar institusi dengan cara mempresentasikannya.
Bagi yang lebih paham tolong dikoreksi. Dalam kolokium ini diharapkan adanya
feed back dari orang-orang di luar institusi
berupa saran perbaikan, kerjasama penelitian, atau permintaan untuk penelitian
yang sudah aplicable.
Kolokium disebut juga,
pertemuan keahlian atau seminar,
definisinya adalah kegiatan belajar (pada tataran pendidikan sarjana)
yang dilakukan dalam bentuk seminar
untuk membahas proyek penelitian bertaraf lanjutan.
2.
Tujuan Kolokium
Menguji kesiapan mahasiswa untuk mengerjakan
skripsi sesuai dengan judul yang diajukannya. Selain itu kolokium juga
digunakan untuk menentukan apakah judul tersebut layak untuk dijadikan skripsi?
.
Jadi peraturan itu bertujuan untuk menciptakan
keteraturan atau keharmonisan kehidupan manusia dengan manusia yang lain dan
dengan alam sekitarnya. Jadi dalam melaksanakan sebuah peraturan harus
diutamakan untuk mengedukasi semua pihak yang berkaitan dengan peraturan
tersebut mengenai tujuan utama dari peraturan tersebut yaitu keteraturan atau
keharmonisan.
lecturer.ukdw.ac.id/yuan/?cat=33
Good..good...good
BalasHapushttp://skripsifakhukum.blogspot.com