Nama : Putri
Ika Lestari
NPM : 11410149
Kelas : 2D
Makul : Berbicara Kelompok
Konferensi Kasus
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan
dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu
pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang, tidak
semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus.
Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak
lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui
konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak
hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan
secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan
memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Kendati
demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya,
tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang
dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli)
yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan
yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui
oleh para peserta konferensi.
Konferensi
kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi
siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami
siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili”
siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan
dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan
bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan
narkoba.
Tujuan Konferensi Kasus
Secara umum, tujuan diadakan konferensi kasus yaitu untuk
mengusahakan cara yang terbaik bagi pemecahan masalah yang dialami siswa
(konseli) dan secara khusus konferensi kasus bertujuan untuk:
- Mendapatkan konsistensi, jika guru atau konselor ternyata menemukan berbagai data/informasi yang dipandang saling bertentangan atau kurang serasi satu sama lain (cross check data)
- Mendapatkan konsensus dari para peserta konferensi dalam menafsirkan data yang cukup komprehensif dan pelik yang menyangkut diri siswa (konseli) guna memudahkan pengambilan keputusan
- Mendapatkan pengertian, penerimaan, persetujuan dari komitmen peran dari para peserta konferensi tentang permasalahan yang dihadapi siswa (konseli) beserta upaya pengentasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar